berita
berita

| mas E

Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut dalam Gelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Frekuensi dan Radio

												

PALANGKA RAYA, (Rabu, 22 Februari 2023). Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut, Ibu Catur Winarti, S.P menghadiri gelar pemusnahan barang hasil operasi penertiban frekuensi dan radio, yang diadakan oleh Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kanwil KUMHAM Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas KOMINFO Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas KOMINFO Kota Palangka Raya, dan Korwas PPNS POLDA Kalimantan Tengah, serta Kepala Airnav Cabang Palangka Raya. Kegiatan ini dibuka oleh direktur pengendalian SDPPI yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Hasyim Fiater selaku ketua tim Kerja Penertiban Ditjen SDPPI. Dalam kegiatan ini, kepala balmon menyampaikan bahwa balmon menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang ini sebagai rangkaian dari tata cara pemantauan frekuensi illegal dan tdk memenuhi standar. Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim balmon sendiri dapat terlaksana dengan adanya kerjasama dengan pihak kepolisian. Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Sendiri sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya dalam rangka mengurangi terjadinya interferensi frekuensi radar cuaca yang dioperasikan oleh BMKG. Ibu Catur Winarti, S.P menyampaikan bahwa frekuensi radio illegal dan yang tidak memenuhi standar dapat mengganggu operasional radar cuaca BMKG yang dioperasikan oleh Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut. Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap Provinsi dan merupakan ujung tombak sekaligus citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio ini bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penerbitan. Balmon kelas ii palangkaraya menyarankan kepada masyarakat untuk mengurus perangkat berfrekuensi agar memiliki izin dan bersertifikasi.